Cikarang, CMI News — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mencetak kenaikan signifikan pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 10.000 ke posisi Rp 1.927.000 per gram.
Kenaikan ini mengembalikan tren positif setelah sebelumnya sempat terkoreksi sebesar Rp 2.000 pada Jumat (18/7), yang membawa harga emas turun ke Rp 1.917.000 per gram.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7), harga justru melonjak Rp 11.000 ke level Rp 1.919.000.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Menguat
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 10.000 menjadi Rp 1.773.000 per gram. Kenaikan buyback ini memberikan sinyal positif bagi investor jangka pendek yang ingin merealisasikan keuntungan.
Kebijakan perpajakan atas transaksi buyback masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan emas kembali ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai transaksi.
Level Tertinggi Emas Antam Masih Jauh?
Meskipun harga saat ini mendekati rekor, harga tertinggi emas Antam (all time high/ATH) masih tercatat di Rp 2.039.000 per gram, yang terjadi pada 22 April 2025.
Dengan selisih sekitar Rp 112.000 dari level tertinggi, banyak analis menilai ada ruang kenaikan jika tren ketidakpastian global berlanjut, baik dari sisi geopolitik maupun arah kebijakan suku bunga bank sentral.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan (19 Juli 2025)
Pecahan Harga (Rp)
0,5 gram 1.013.500
1 gram 1.927.000
2 gram 3.794.000
3 gram 5.666.000
5 gram 9.410.000
10 gram 18.765.000
25 gram 46.787.000
50 gram 93.495.000
100 gram 186.912.000
250 gram 467.015.000
500 gram 933.820.000
1.000 gram 1.867.600.000
Perpajakan atas Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, Antam menerapkan potongan PPh 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besarannya:
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dan disertai dengan bukti potong resmi dalam setiap transaksi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















