“Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP ayat (1), tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu rupiah”, pungkas Kasi Humas Polresta Cilacap.
Beranda
Hukum & Kriminal
Kekerasan
Gegara Cemburu Seorang Pria di Cilacap Aniaya Pacarnya Yang Selingkuh
Gegara Cemburu Seorang Pria di Cilacap Aniaya Pacarnya Yang Selingkuh
Hermawan2 min baca
















