Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalKekerasan

Gegara Cemburu Seorang Pria di Cilacap Aniaya Pacarnya Yang Selingkuh

×

Gegara Cemburu Seorang Pria di Cilacap Aniaya Pacarnya Yang Selingkuh

Sebarkan artikel ini

“Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP ayat (1), tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu rupiah”, pungkas Kasi Humas Polresta Cilacap.









error:
Verified by MonsterInsights