Jarorejo, Tuban – Suasana damai di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendadak mencekam pada Rabu pagi (5/11/2025). Seorang perangkat desa, Riyadi (55), ditemukan tewas bersimbah darah setelah dibacok berulang kali oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50).

Insiden berdarah ini disebut-sebut dipicu oleh kecemburuan buta yang dipendam pelaku setelah menemukan bukti komunikasi mesra antara korban dan istrinya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Warsidam, seorang satpam yang bekerja di pabrik semen di Kerek, mengaku kepada polisi bahwa kemarahannya memuncak setelah secara tak sengaja melihat percakapan di ponsel istrinya. Percakapan tersebut berisi pesan-pesan bernada asmara antara sang istri dengan Riyadi yang intens terjalin sejak tahun 2024.

“Awalnya saya lihat sendiri chat mesra dari Riyadi ke istri saya. Saya cemburu,” ujar Warsidam saat dimintai keterangan.

Fakta mengejutkan lainnya, pelaku menemukan bahwa nama kontak Riyadi di ponsel istrinya telah disamarkan menjadi nama perempuan untuk menghindari kecurigaan.

Tragedi terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang diliputi amarah mendatangi korban saat Riyadi sedang mengambil air di penampungan desa setempat.

Tanpa banyak bicara, Warsidam yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan serangan pertamanya ke arah kepala korban. Meskipun terluka, korban sempat berusaha melarikan diri ke rumah warga. Namun, upaya penyelamatan itu sia-sia. Pelaku mengejar dan kembali menyerang korban dengan membacoknya hingga berkali-kali. Riyadi akhirnya tewas di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.

Pasca-melakukan aksi brutal tersebut, Warsidam tidak melarikan diri jauh. Ia langsung menyerahkan diri ke Polsek Kerek, mengakui perbuatannya.

Kanit Jatanras Polres Tuban, Iptu Moh. Rudi, membenarkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah persoalan asmara dan kecemburuan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi mematikan tersebut.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” jelas Iptu Rudi.

Dengan jeratan pasal tersebut, Warsidam terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Jenazah Riyadi telah dibawa ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk proses visum dan pemeriksaan medis lebih lanjut.