PEMALANG – Aktivitas pengerukan lahan untuk pengembangan perumahan di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan warga. Proyek yang awalnya izin pematangan lahan tersebut diduga disalahgunakan menjadi praktik pertambangan ilegal karena material batu hasil galian diangkut dan diperjualbelikan secara komersial.
Pengembang menggunakan alat berat untuk mengeruk bukit, namun materialnya tidak digunakan di lokasi melainkan diduga dijual keluar tanpa izin pertambangan (IUP).
Warga Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, menyoroti aktivitas alat berat di sebuah proyek perumahan. Alih-alih hanya meratakan tanah, pihak pengembang diduga mengomersialkan material batu hasil kerukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

















