
PEMALANG – Aktivitas pengerukan lahan untuk pengembangan perumahan di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan warga. Proyek yang awalnya izin pematangan lahan tersebut diduga disalahgunakan menjadi praktik pertambangan ilegal karena material batu hasil galian diangkut dan diperjualbelikan secara komersial.
Pengembang menggunakan alat berat untuk mengeruk bukit, namun materialnya tidak digunakan di lokasi melainkan diduga dijual keluar tanpa izin pertambangan (IUP).
Warga Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, menyoroti aktivitas alat berat di sebuah proyek perumahan. Alih-alih hanya meratakan tanah, pihak pengembang diduga mengomersialkan material batu hasil kerukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan pantauan di lapangan, bukit yang awalnya alami kini berubah drastis akibat pengerukan masif. Truk-truk pengangkut terlihat hilir mudik membawa material batu keluar dari lokasi proyek.
“Kalau hanya untuk perataan lahan, kenapa batunya sampai diangkut keluar berkali-kali?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, tindakan ini diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap pengambilan material untuk tujuan komersial wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti tanpa izin, aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.

Selain masalah legalitas, warga mengkhawatirkan risiko bencana alam. Wilayah Watukumpul memiliki topografi perbukitan yang rawan longsor. Pengerukan tanpa kajian lingkungan yang matang (AMDAL/UKL-UPL) dikhawatirkan akan memicu longsor saat musim penghujan tiba.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait di Pemkab Pemalang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan dan pajak retribusi dari material yang keluar tersebut.








