Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes M. Anwar Nassir, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang. โPengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang kami dapatkan mengenai pengiriman narkoba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,โ ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin (6/1/2025).
Perjalanan Penyelidikan
Polisi memulai penyelidikan pada 22 Desember 2024, saat kedua tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Di Pontianak, mereka menginap di sebuah hotel sebelum menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi pada 30 Desember 2024.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















