Kabupaten Pemalang mencatatkan peningkatan kasus perceraian signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pemalang, jumlah kasus perceraian mencapai 3.838 kasus, meningkat 3,2 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 3.713 kasus. Lonjakan ini didominasi oleh kasus cerai gugat istri sebanyak 3.056 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat 782 kasus.
Menurut Humas Pengadilan Agama Pemalang sekaligus hakim persidangan, Sobirin, salah satu pemicu utama kenaikan kasus cerai gugat adalah fenomena kecanduan judi yang semakin marak.
“Kecanduan judi berdampak langsung pada penurunan taraf ekonomi keluarga. Hal ini membuat banyak perempuan di Pemalang memutuskan untuk menggugat cerai suami mereka,” jelas Sobirin, Selasa (7/1/2025).
Fenomena ini menunjukkan pola baru dalam perceraian di Pemalang, di mana faktor ekonomi menjadi lebih dominan dibandingkan penyebab lain seperti ketidakcocokan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meskipun demikian, KDRT tetap menjadi faktor signifikan, menyumbang sekitar 10 persen dari total kasus perceraian tahun ini.
Sobirin juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian diajukan pada periode Januari hingga Maret. Usia para pihak yang terlibat umumnya berada pada rentang 35 hingga 50 tahun, menunjukkan bahwa masalah ini banyak terjadi pada pasangan yang telah memasuki usia dewasa matang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.