Pemalang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin (14/9/2026). Pengesahan ini membawa sejumlah penyesuaian pada postur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

Pasca-perubahan, nilai Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp118,55 miliar dari angka semula Rp2,66 triliun. Dengan koreksi tersebut, target pendapatan daerah kini disepakati menjadi Rp2,54 triliun.

Penyesuaian juga terjadi pada pos Belanja Daerah yang terkoreksi turun sebesar Rp62,09 miliar, dari semula Rp2,94 triliun menjadi Rp2,88 triliun. Posisi anggaran ini menyebabkan kalkulasi APBD Pemalang 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp56,45 miliar.

Guna menutup celah defisit tersebut, struktur pembiayaan daerah turut mengalami pergeseran. Penerimaan Pembiayaan melonjak Rp51,45 miliar dari semula Rp292,17 miliar menjadi Rp343,62 miliar. Di sisi lain, Pengeluaran Pembiayaan dipangkas Rp5 miliar dari Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar, sehingga menghasilkan nilai Pembiayaan Netto sebesar Rp333,62 miliar.

Agenda sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemalang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang, Martono, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Martono menjelaskan bahwa proses penelaahan Raperda Perubahan APBD 2026 telah melewati serangkaian pembahasan maraton. Diskusi internal dilakukan di tingkat Komisi sesuai bidang teknis masing-masing pada 7–9 September 2026, yang kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 10 September 2026.

Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Siswanto menegaskan bahwa Banggar menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan adanya efisiensi serta pergeseran anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh fraksi di DPRD Pemalang—meliputi PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, hingga PDI Perjuangan—menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut. Realisasi pergeseran anggaran ini selanjutnya akan dikoordinasikan teknisnya bersama BPKPAD.

Prosesi penetapan diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda oleh Plt. Bupati Pemalang bersama jajaran pimpinan DPRD.