PEMALANG, — Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Komisi A bergerak cepat mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades. Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh tahapan transisi kepemimpinan desa berjalan kondusif, demokratis, dan selaras dengan regulasi terbaru.

Upaya penyamaan persepsi regulasi tersebut direalisasikan melalui forum sosialisasi Perda Pilkades yang digelar di Balai Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Senin (13/4/2026) siang.

Kegiatan strategis ini menghadirkan dua tokoh sentral dari Komisi A DPRD Pemalang, yakni Anita Handayani, A.Md. (Fraksi Golkar) dan Abdul Muhaimin (Fraksi PKB) sebagai narasumber utama. Forum tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan desa di wilayah Kecamatan Comal.

Dalam pemaparannya, Anita Handayani membeberkan poin krusial terkait perubahan skema masa jabatan. Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang dipastikan menerapkan masa bakti jabatan selama delapan tahun bagi kepala desa terpilih.

Mengingat panjangnya periode kepemimpinan tersebut, Anita menegaskan pentingnya konsolidasi dan persiapan teknis sejak dini.

“DPRD berharap seluruh perangkat desa dapat bersinergi menyukseskan Pilkades serempak ini. Kami juga mendorong adanya pelatihan khusus bagi panitia agar pelaksanaan teknis di lapangan benar-benar matang dan minim kendala,” tegas Anita di hadapan jajaran aparatur desa.

Di luar aspek teknis dan administratif, pengawasan dinamika sosial masyarakat menjadi perhatian utama jajaran legislatif. Anita mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi perbedaan preferensi politik secara dewasa guna mencegah timbulnya keretakan sosial di tingkat akar rumput.

Ia menambahkan, kepala desa yang nantinya dilantik merupakan pengayom seluruh warga tanpa membedakan latar belakang fraksi maupun kelompok pendukung.

“Meskipun terjadi perbedaan pilihan politik, jangan sampai hal itu memicu permusuhan antarwarga. Tujuan utama proses ini adalah melahirkan sosok pemimpin desa yang bertanggung jawab penuh kepada seluruh masyarakat,” lanjutnya.

Guna menjamin kualifikasi kepemimpinan yang berintegritas, DPRD Pemalang menggarisbawahi beberapa persyaratan mendasar bagi bakal calon kepala desa yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku:

Kriteria Persyaratan Ketentuan Regulasi
Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI)
Batas Usia Minimum Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
Kualifikasi Pendidikan Berijazah paling rendah SMP atau sederajat
Rekam Jejak (Integritas) Tidak sedang atau pernah dihukum sebagai mantan narapidana
Netralitas Profesi Bukan anggota aktif TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Melalui sosialisasi Perda yang terstruktur ini, DPRD Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak pada Oktober 2026 mendatang dapat berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan kepemimpinan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.