TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung melayangkan peringatan keras kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait karut-marut perizinan dalam proyek pengadaan layanan internet untuk 32 Puskesmas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Jumat, terungkap fakta bahwa mayoritas penyedia jasa internet yang terlibat diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai regulasi terbaru.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, S.H., mengungkapkan bahwa dari delapan perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang mengikuti proses penawaran, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) serta telah membayar distribusi di Kabupaten Tulungagung.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan satu dari delapan pengusaha internet yang baru melengkapi izin dan membayar distribusi. Sisanya tidak memenuhi kewajiban,” ujar Hendri usai menghadiri hearing saat dikonfirmasi CMINews.co.id.

Skandal ini mencuat karena pengadaan jasa internet tersebut dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pihak legislatif dan ormas menilai Dinkes tidak mengindahkan aturan tersebut dalam memverifikasi vendor.

Menurut Hendri, Pihak Dinas Kesehatan Tulungagung, Dr. Desi Lusiana S.KM., M.Kes., memberikan pernyataan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam prosedur yang berjalan.

Namun, pernyataan tersebut langsung “disemprot” oleh anggota Komisi C DPRD Tulungagung. Dewan menegaskan bahwa terdapat aturan yang dilanggar karena banyak vendor tidak memenuhi kewajiban izin PB UMKU di wilayah Tulungagung. Kelalaian verifikasi administrasi ini dianggap berpotensi memicu persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.

“Kami menemukan bahwa aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi diabaikan. Dari delapan penyedia, hanya satu yang benar-benar legal secara administrasi negara,” tegas pihak Komisi C DPRD Tulungagung dalam forum tersebut dikutip kitamerahputih.com.

Komisi C mendesak Dinkes untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan ini guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. DPRD juga memberikan sinyal akan mengeluarkan rekomendasi sanksi jika ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh hukum tersebut.

Sementara itu, Pihak DPMPTSP mengungkapkan bahwa saat ini proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem E-Katalog. Namun, ditemukan fakta bahwa banyak pelaku usaha yang belum melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.

“Untuk sementara ini, yang bisa masuk ke E-Katalog hanya mereka yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, idealnya seluruh pengusaha internet wajib memiliki izin operasional yang lengkap,” ujar perwakilan DPMPTSP dalam audensi tersebut.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan ini, setiap pengusaha yang menggunakan infrastruktur atau lahan daerah—seperti pemasangan kabel atau tiang yang melewati jalan—diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), terungkap bahwa masih banyak penyedia jasa internet (ISP) di Tulungagung yang belum memenuhi kewajiban retribusi ini.

“Intinya, semua pengusaha yang memanfaatkan fasilitas umum atau melewati jalan harus membayar retribusi,” tambahnya.

DPMPTSP mengingatkan bahwa meskipun perizinan prinsip internet merupakan kewenangan pemerintah pusat, pengusaha memiliki kewajiban di tingkat daerah untuk mengurus PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha).


Terjadi kekeliruan penulisan pada [Bagian Berita] dalam versi awal artikel ini. Redaksi melakukan koreksi terhadap isi berita ini sejalan dengan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Koreksi dilakukan pada paragraf 5-6. Demi akurasi informasi bagi publik. Berita ini direvisi atas permintaan salahsatu dari pihak narasumber, terkait nama, dan lainnya, pada 22 Februari 2026.