TULUNGAGUNG – Dunia kesehatan di Kabupaten Tulungagung diguncang isu miring. Proyek pengadaan layanan internet untuk 32 Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten ini diduga kuat bermasalah secara legalitas. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD Tulungagung dengan Ormas Laskar Merah Putih di Kantor DPRD setempat, Jumat (20/02/2026).
Dalam verifikasi administrasi yang dilakukan, terungkap fakta mengejutkan bahwa dari delapan perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang menjalin kontrak dengan pemerintah, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memiliki dokumen legalitas lengkap.
Skandal Perizinan: 7 dari 8 Vendor Tak Berizin PB UMKU
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, S.H., mengungkapkan bahwa dari delapan pengusaha penyedia jasa internet (ISP) yang menjalin kontrak atau memberikan penawaran, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi kewajiban perizinan.
Satu-satunya perusahaan tersebut tercatat telah melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan telah membayar distribusi di Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, tujuh vendor lainnya disinyalir belum memenuhi kewajiban legalitas tersebut.
Masalah inti dalam skandal ini adalah dugaan pengabaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut Hendri, pengadaan jasa internet ini dilaksanakan setelah Perda tersebut diundangkan, namun pelaksanaannya diduga tidak mengindahkan aturan baru tersebut.
” Menurut hendri, ada yang dilanggar karena tidak memenuhi kewajiban PB UMKU. Perda Nomor 1 Tahun 2025 sudah diundangkan, berarti kalau tidak dipenuhi, itu melanggar,” tegas Hendri saat dihubungi CMINews.co.id, Jumat, (20/2) malam.
Perbedaan Statement: Dinkes vs DPRD
Menurut Ketua LMP Tulungagung, dalam forum tersebut terjadi perbedaan pendapat yang tajam. Pihak Dinas Kesehatan Tulungagung, Dr. Desi Lusiana S.KM., M.Kes., menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam prosedur tersebut.
Namun, Komisi C DPRD Tulungagung memberikan pernyataan sebaliknya, bahwa terdapat aturan yang dilanggar dalam proses verifikasi administrasi dan legalitas penyedia jasa. Dewan memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memicu persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pihak yang tidak sah secara hukum.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













