
Menanggapi adanya dugaan penyelewengan bantuan Pokir kelompok tani ternak, sekretaris dinas Pertanian kabupaten Pemalang Akhmad Helmi, S. Pt., M.E. saat diwawancarai awak media pada, Selasa (07/5/2024) menanggapi dan menjelaskan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) nya.
Menurut helmi pada waktu itu menjabat kabid peternakan kami dalam melaksanakan sudah sesuai dengan tahapan tahapannya, bantuan ternak tersebut sudah kami verifikasi mulai dari pengusulan kelompok tani, kebenaran alamat, pengurus kelompok tani ada tidak, secara teknis minta ternak punya tidak kemampuan untuk beternak.
” apabila semua persyaratan dokumen lengkap sampai batas waktu tertentu sudah oke baru masuk anggaran dan disalurkan, ” Jelas kabid peternakan pada waktu itu.
Helmi juga menegaskan bahwa dokumen anggaran yang ada untuk kelompok tani di desa Tanah Baya dan Kejene masing-masing Rp 77.000.000 , – dan masuk ke rekening kelompok tani ya segitu besaran tidak ada potongan.
” Saya minta, apalagi minta saya diberipun saya tolak, ” Tegas Helmi.

Berkaitan dengan fiktif ( hewan tidak ada) saya tidak tahu karena dari awal sudah verifikasi dan monitoring sampai akhir tahun masih ada.
Dengan dasar penjelasan sekdin yang pada waktu itu masih menjabat kabid peternakan berbeda dengan pelaporan atau berita yang beredar sebelumnya.
Pasalnya dalam dokumen yang menjadi dasar laporan tertera nominal anggaran untuk desa tanah baya dan kejene masing-masing Rp 80.000.000,- menjadi tidak sinkron.
Dan ada lagi kelompok tani antara yang didaftar bantuan dengan kenyataan nama kelompok tani berbeda dan bahkan SK nya tidak ada itu dibeberapa desa masih wilayah Kabupaten pemalang.
Menjadi tanda tanya besar mana yang benar antara keterangan sekdin pertanian apakah pengakuan dari kelompok tani.
Aliansi Tokoh Pemalang ( ATM ) dan CMI berharap APH segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan meminta keterangan Saksi-Saksi agar masalah ini jadi terang benderang dan terkait pemberitaan biar masyarakat yang menilainya.








