“Dan dari hasil pemotongan pungutan liar (pungli), yang dilakukan secara langsung oleh ‘KI” selaku Sekretaris MKKS tersebut, hasilnya langsung disetorkan langsung kepada “SA”, selaku Kadisdik Mesuji pada saat itu,”Jelasnya.
Lebih jauh, diungkapkan “MI”, bahwa untuk aliran dana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kemendikbud RI, juga dilakukan pemotongan sebesar 15 % dari pagu anggaran, yang didapatkan oleh sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut”. Adapun dugaan terkait pemotongannya, dilakukan langsung oleh oknum pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bidang Dikdas, Disdik Mesuji, yang berinisial “HZ”.
Untuk diketahui, bahwa “HZ”, saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), di Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda-Pemkab) Mesuji, Lampung,” Beber mas “MI”, panggilan akrabnya, pada saat sesi wawancara yang dilakukan oleh awak media ini kepadanya.
“Ironisnya lagi, untuk pemotongan pungutan liar, dari bantuan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dilakukan secara langsung oleh “HZ” selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), di bid Dikdas, Disdik Mesuji, dimana ia mendapatkan perintah langsung dari “SA”, pada saat transisi jabatan “SA”, dari jabatan selaku Kadisdik Mesuji, untuk menduduki jabatan barunya sebagai Sekdakab Mesuji, Lampung.
Mas “MI” menegaskan, sambil berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, agar supaya untuk mengungkap kasus prihal permasalahan ini. ia pun mengatakan, bahwa sangatlah mudah bagi Jaksa, apabila mereka mau untuk mengungkap kasus permasalahan ini,” Pungkasnya sembari memperlihatkan mimik wajah yang sedikit kecewa, dan sambil berharap agar kasus ini dapat terungkap sampai ke akar-akarnya.
“Untuk sekedar anda ketahui, berdasarkan data yang dihimpun, untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, TA 2020, bidang pendidikan dasar (Bid Dikdas), Disdik Mesuji, Lampung mendapatkan aliran dana alokasi khusus (DAK) Fisik TA 2020, sebesar Rp.
Rp.20.529.445.000,00 (dua puluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), dan hal itu belum termasuk di dalam anggaran tahun – tahun sebelumnya”, dimana di tafsir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dan berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dari keterangan beberapa narasumber yang dapat dipercaya, yang tidak mau disebutkan namanya, juga mengatakan kepada awak media ini. Bahwa terkait hal dugaan penarikan setoran fee kegiatan yang terjadi di Disdik mesuji sebesar 15 % kepada setiap sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut, juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari narasumber yang menjabat sebagai pejabat fungsional di lingkup Disdik Mesuji yang disampaikan kepada awak media ini.
Dari keterangan salah satu narasumber mengatakan, bahwa di sekolahnya yang kebetulan mendapatkan paket kegiatan dari bidang pendidikan dasar (Dikdas), Disdik Mesuji, dari dana yang bersumber dari APBN TA 2020, yaitu dana alokasi khusus (DAK) fisik TA 2020. Dan Ia pun menyebutkan terkait paket kegiatan yang didapatkannya, ia pun sudah menyetorkan fee kegiatan sebesar 15 %, terkait dana DAK yang didapatkan dari Dikdas, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung,
Untuk mengenai setoran fee 15 %, kepada pihak Dinas Pendidikan Mesuji tersebut, diungkapnya disetorkan melalui bendahara sekolah, pada saat pencairan termin pertama dari pagu anggaran yang didapatkan sekolah,” Paparnya.
“Dia (narasumber) menuturkan, bahwa setiap bendahara sekolah sudah mengetahuinya, karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dari pihak dinas, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung,”Ungkapnya sembari menegaskan, bahwa sekolahnya sudah memberikan setoran kepada pihak dinas Disdik Mesuji.

















