Lampung, CMINews—Bantuan dana langsung dari pemerintah pusat, melalui Kemendikbud RI, dari TA 2014 s/d 2020, yang dikucurkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung, berupa bantuan dana operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik, yang berjumlah fantastis, diduga dijadikan ajang korupsi di masa kepemimpinan “SA”, pada saat ia masih menjadi pejabat tinggi di birokrat kabupaten Mesuji, Lampung. Adapun dugaan tersebut dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mesuji, sampai dengan saat ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Pemkab Mesuji, Lampung. Dari dugaan perbuatan tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Mulai dari pejabat tinggi struktural sampai dengan pejabat tinggi fungsional, yang berada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung. Akibat dari perihal dugaan tersebut, berpotensi telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yang mencapai miliaran rupiah.
“Dan untuk anda sekalian ketahui, bahwa “SA” saat ini mencalonkan diri sebagai calon Bupati Mesuji Lampung, yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mesuji”, dengan nomor urut 1.
Berdasarkan data yang dihimpun atas dugaan konspirasi praktik korupsi yang dilakukannya, terkuak kepermukaan dengan adanya pernyataan pengakuan dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya, yang tidak mau disebutkan namanya yang disampaikan kepada awak media ini.
Menurut keterangan dari narasumber berinisial “MI” yang pernah menjadi pejabat tinggi selama hampir satu dekade berkuasa di birokrat pemkab mesuji, yang disampaikannya di suatu tempat beberapa waktu lalu kepada awak media ini.
Diungkapkan oleh “MI”, bahwa untuk kronologis dari kejadian dugaan perbuatan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh “SA”, yaitu pada saat ia menjabat sebagai Kadisdik, Disdik Mesuji dan sampai ia menjabat sebagai Sekdakab Mesuji, Lampung.
Dipaparkannya, bahwa “SA” pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, diduga telah melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu sebesar 2,5 % di setiap pencairannya.
“Adapun dugaan konspirasi yang dibangun oleh “SA”, yaitu dengan melakukan cara memerintahkan sekretaris (MKKS) berinisial “KI”, yang kebetulan sebagai istri dari “PH”, yang dimana pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Mesuji, Lampung”.
Ia pun menjelaskan, bahwa “KI” selaku sekretaris MKKS, adalah memang sebagai kaki tangan kepercayaan “SA” secara langsung. Dan dugaan dari hasil pungutan liar (pungli), yang dilakukannya di setiap sekolah yang ada di di lingkup Disdik Mesuji, baik mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu sebesar 2,5 %, dari pagu anggaran di setiap pencairannya.




















