
Lampung, CMINews—Bantuan dana langsung dari pemerintah pusat, melalui Kemendikbud RI, dari TA 2014 s/d 2020, yang dikucurkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung, berupa bantuan dana operasional sekolah (BOS), dan dana alokasi khusus (DAK) Fisik, yang berjumlah fantastis, diduga dijadikan ajang korupsi di masa kepemimpinan “SA”, pada saat ia masih menjadi pejabat tinggi di birokrat kabupaten Mesuji, Lampung. Adapun dugaan tersebut dimulai saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mesuji, sampai dengan saat ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Pemkab Mesuji, Lampung. Dari dugaan perbuatan tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Mulai dari pejabat tinggi struktural sampai dengan pejabat tinggi fungsional, yang berada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung. Akibat dari perihal dugaan tersebut, berpotensi telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yang mencapai miliaran rupiah.


“Dan untuk anda sekalian ketahui, bahwa “SA” saat ini mencalonkan diri sebagai calon Bupati Mesuji Lampung, yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mesuji”, dengan nomor urut 1.
Berdasarkan data yang dihimpun atas dugaan konspirasi praktik korupsi yang dilakukannya, terkuak kepermukaan dengan adanya pernyataan pengakuan dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya, yang tidak mau disebutkan namanya yang disampaikan kepada awak media ini.
Menurut keterangan dari narasumber berinisial “MI” yang pernah menjadi pejabat tinggi selama hampir satu dekade berkuasa di birokrat pemkab mesuji, yang disampaikannya di suatu tempat beberapa waktu lalu kepada awak media ini.
Diungkapkan oleh “MI”, bahwa untuk kronologis dari kejadian dugaan perbuatan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh “SA”, yaitu pada saat ia menjabat sebagai Kadisdik, Disdik Mesuji dan sampai ia menjabat sebagai Sekdakab Mesuji, Lampung.
Dipaparkannya, bahwa “SA” pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, diduga telah melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu sebesar 2,5 % di setiap pencairannya.
“Adapun dugaan konspirasi yang dibangun oleh “SA”, yaitu dengan melakukan cara memerintahkan sekretaris (MKKS) berinisial “KI”, yang kebetulan sebagai istri dari “PH”, yang dimana pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Mesuji, Lampung”.

Ia pun menjelaskan, bahwa “KI” selaku sekretaris MKKS, adalah memang sebagai kaki tangan kepercayaan “SA” secara langsung. Dan dugaan dari hasil pungutan liar (pungli), yang dilakukannya di setiap sekolah yang ada di di lingkup Disdik Mesuji, baik mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu sebesar 2,5 %, dari pagu anggaran di setiap pencairannya.
“Dan dari hasil pemotongan pungutan liar (pungli), yang dilakukan secara langsung oleh ‘KI” selaku Sekretaris MKKS tersebut, hasilnya langsung disetorkan langsung kepada “SA”, selaku Kadisdik Mesuji pada saat itu,”Jelasnya.
Lebih jauh, diungkapkan “MI”, bahwa untuk aliran dana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kemendikbud RI, juga dilakukan pemotongan sebesar 15 % dari pagu anggaran, yang didapatkan oleh sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut”. Adapun dugaan terkait pemotongannya, dilakukan langsung oleh oknum pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bidang Dikdas, Disdik Mesuji, yang berinisial “HZ”.
Untuk diketahui, bahwa “HZ”, saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), di Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda-Pemkab) Mesuji, Lampung,” Beber mas “MI”, panggilan akrabnya, pada saat sesi wawancara yang dilakukan oleh awak media ini kepadanya.
“Ironisnya lagi, untuk pemotongan pungutan liar, dari bantuan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dilakukan secara langsung oleh “HZ” selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), di bid Dikdas, Disdik Mesuji, dimana ia mendapatkan perintah langsung dari “SA”, pada saat transisi jabatan “SA”, dari jabatan selaku Kadisdik Mesuji, untuk menduduki jabatan barunya sebagai Sekdakab Mesuji, Lampung.
Mas “MI” menegaskan, sambil berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, agar supaya untuk mengungkap kasus prihal permasalahan ini. ia pun mengatakan, bahwa sangatlah mudah bagi Jaksa, apabila mereka mau untuk mengungkap kasus permasalahan ini,” Pungkasnya sembari memperlihatkan mimik wajah yang sedikit kecewa, dan sambil berharap agar kasus ini dapat terungkap sampai ke akar-akarnya.
“Untuk sekedar anda ketahui, berdasarkan data yang dihimpun, untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, TA 2020, bidang pendidikan dasar (Bid Dikdas), Disdik Mesuji, Lampung mendapatkan aliran dana alokasi khusus (DAK) Fisik TA 2020, sebesar Rp.
Rp.20.529.445.000,00 (dua puluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), dan hal itu belum termasuk di dalam anggaran tahun – tahun sebelumnya”, dimana di tafsir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dan berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dari keterangan beberapa narasumber yang dapat dipercaya, yang tidak mau disebutkan namanya, juga mengatakan kepada awak media ini. Bahwa terkait hal dugaan penarikan setoran fee kegiatan yang terjadi di Disdik mesuji sebesar 15 % kepada setiap sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut, juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari narasumber yang menjabat sebagai pejabat fungsional di lingkup Disdik Mesuji yang disampaikan kepada awak media ini.
Dari keterangan salah satu narasumber mengatakan, bahwa di sekolahnya yang kebetulan mendapatkan paket kegiatan dari bidang pendidikan dasar (Dikdas), Disdik Mesuji, dari dana yang bersumber dari APBN TA 2020, yaitu dana alokasi khusus (DAK) fisik TA 2020. Dan Ia pun menyebutkan terkait paket kegiatan yang didapatkannya, ia pun sudah menyetorkan fee kegiatan sebesar 15 %, terkait dana DAK yang didapatkan dari Dikdas, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung,
Untuk mengenai setoran fee 15 %, kepada pihak Dinas Pendidikan Mesuji tersebut, diungkapnya disetorkan melalui bendahara sekolah, pada saat pencairan termin pertama dari pagu anggaran yang didapatkan sekolah,” Paparnya.
“Dia (narasumber) menuturkan, bahwa setiap bendahara sekolah sudah mengetahuinya, karena hal tersebut sudah menjadi ketentuan dari pihak dinas, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Lampung,”Ungkapnya sembari menegaskan, bahwa sekolahnya sudah memberikan setoran kepada pihak dinas Disdik Mesuji.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh pihak pejabat fungsional lainnya. Dimana, ia juga mendapatkan aliran dana alokasi khusus (DAK) fisik, TA 2020.
“Dan ia juga telah menyetorkan fee kegiatan sebesar 15 %, dari pagu anggaran yang didapatkannya kepada pihak Dinas Pendidikan Mesuji, karena memang diharuskan untuk setor,”Sambung ia lagi.
Narasumber ini juga memaparkan, terkait setoran kepada pihak dinas, hal tersebut bisa disetorkan kepada pejabat fungsional di persetiap kecamatan yang telah ditunjuk oleh dinas Disdik Mesuji, yang dimana uangnya disetorkan langsung kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial “HZ” pada kegiatan tersebut, atau juga boleh disetorkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dari paket kegiatan dari dana (DAK) fisik TA 2020 tersebut secara langsung.
“Ia pun menambahkan, kebetulan ia ditunjuk untuk mengakomodir di kecamatan di wilayah sekolahnya,”Tuturnya, sembari mengatakan kalau hal tersebut sudah ketentuan ketetapan dari dinas,”Tutupnya.
“KI”, Kepala Sekolah SMPN 1 Simpang Pematang, pada saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli), dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang diduga dilakukannya mengatakan kepada awak media ini, bahwa bapak mendapatkan info darimana? dan ia pun menjelaskan dirinya tidak pernah menjabat sebagai sekretaris musyarawah kerja kepala sekolah (MKKS), dan sampai saat ini ia masih menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dan hanya menjadi anggota (MKKS) saja.
“KI” menegaskan, dirinya tidak pernah menghimpun atau mengkoordinir melakukan penarikan dana bos sebesar 2,5 % tersebut”. Dan pak Syamsudin tidak pernah menyuruh dan ngomong untuk melakukan penarikan dana bos tersebut. Sekali lagi saya katakan bahwa selama pak Syamsudin menjadi Kepala Dinas Pendidikan Mesuji, ia tidak pernah menjabat selaku sekretaris MKKS, dan sampai saat ini saya masih menjadi kepala sekolah di SMPN 1,” Ujarnya sembari mengatakan kepada awak media ini, bahwa saya lagi mengendarai sepeda motor, dan ia pun langsung menutup telepon selulernya.
Terpisah, “HZ” selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pada paket kegiatan dana alokasi khusus (DAK) Fisik TA 2020, yang diketahui saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), di Sekretariat Daerah (Setdakab), Pemkab Mesuji. Pada saat dihubungi oleh awak media ini, untuk dikonfimasi melalui pesan WhatsApp dan melalui sambungan telepon selulernya tidak memberikan respon, walaupun telepon selulernya dalam keadaan aktif.
Sebelum berita ini dipublikasikan, perihal yang sama juga ditunjukkan oleh “SA”, yang dimana saat ini mencalonkan diri sebagai calon Bupati Mesuji Lampung, pada saat dihubungi oleh awak media ini untuk dikonfirmasi, terkait atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya, melalui pesan WhatsApp dan telepon selulernya, ia pun juga tidak menanggapi atau merespon, walaupun ponsel selulernya dalam keadaan aktif atau online.
Penulis : (Sfy-007).








