CMI News – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik dengan menjamin pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sepanjang tahun 2025. Kabar baiknya, proses penyaluran kini telah disederhanakan dengan mekanisme transfer langsung dari pusat ke rekening guru.
Bagi 1,8 juta lebih guru—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN—yang telah memiliki sertifikat pendidik, TPG ini menjadi hak yang dinantikan. Agar tunjangan setara satu kali gaji pokok (untuk ASN) atau Rp2 juta per bulan (untuk Non-ASN) ini cair tepat waktu, penting untuk mencatat jadwal resminya.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran. Pemerintah membedakan jadwal pencairan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN untuk efisiensi proses.















