“Anggaran pendidikan kami sudah cukup besar, dan kami akan menghitung ulang untuk melihat apakah ada kebutuhan yang bisa dipenuhi tanpa harus meminta uang dari orang tua siswa,” jelas Bupati Paramitha.
Bupati Paramitha juga mengingatkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga akses pendidikan yang adil dan transparan, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang kerap membebani orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu. Ia berharap semua kepala sekolah dan pihak terkait bisa mendukung kebijakan ini demi terciptanya pendidikan yang lebih baik dan terjangkau.
“Pungutan liar di sekolah-sekolah akan merugikan masyarakat, terutama orang tua yang sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan yang cukup, dan saya pastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan masyarakat,” pungkas Bupati Paramitha.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang ada, serta memastikan pendidikan yang lebih merata dan transparan. Keputusan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekolah, yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













