Ketua LMPI Willy menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil guna menjaga proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Menurutnya, segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu harus diusut tuntas agar tidak mencederai demokrasi. “Ini bukan sekadar persoalan tim kampanye, melainkan soal menjaga integritas demokrasi. Pemilu harus bebas dari segala bentuk politik uang,” ujar Willy
Ditambahkan Willy Subandrio, melaporkan sehubungan dengan beredarnya Vidio yang viral patut diduga dilakukan oleh relawan/pihak yang mendukung Paslon tertentu, identitas terlapor beserta alat bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu untuk di tindak lanjuti”. Ucap Willy
” Saya selaku ketua LMPI Marcab Pemalang menyerahkan sepenuhnya terlapor dan percaya kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang akan menindaklanjuti ini”. Tandas Willy
Atas beredarnya video tersebut, kata Willy “, Patut diduga Paslon dimaksud melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada”.
Menanggapi laporan ini, Bawaslu Pemalang mengonfirmasi akan segera melakukan investigasi terhadap video tersebut.

















