Blitar, CMI News – Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.
Berdasarkan pemeriksaan, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.















