
CMI News — Fenomena judi online (judol) terus menjadi momok bagi sistem keuangan nasional. Meski pemerintah sudah gencar melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terafiliasi, praktik judol masih sulit diberantas total.
Bank Indonesia (BI) pun kini turun tangan lebih jauh. Dalam surat resminya kepada direksi perbankan nasional, BI mengungkap pola-pola transaksi mencurigakan yang sering ditemukan pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online — baik rekening pribadi maupun merchant.
Transaksi Tengah Malam hingga Akun Tiba-tiba Aktif Lagi
Menurut BI, salah satu ciri mencolok dari rekening yang digunakan untuk judi online adalah frekuensi transaksi yang tinggi pada malam hingga dini hari, dengan nilai transaksi kecil namun dilakukan berulang kali dalam waktu singkat.
Selain itu, ada pula pola menarik dana dalam jumlah besar secara mendadak setelah periode transaksi kecil beruntun. Tak jarang, rekening yang sebelumnya tidak aktif tiba-tiba kembali digunakan secara intensif, menjadi tanda kuat bahwa akun tersebut mungkin disalahgunakan.

Ciri lain yang diwaspadai adalah nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Misalnya, seorang nasabah dengan profil keuangan menengah tiba-tiba mencatat volume transaksi jutaan rupiah per hari, atau merchant dengan kategori umum menunjukkan pola transaksi berlebihan.
Bank Diminta Lakukan Pengawasan Ketat
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan sistem perbankan, BI meminta seluruh bank melakukan monitoring khusus terhadap merchant yang menyediakan layanan game online, penjualan voucher, hingga penyedia software digital.
Pengawasan juga wajib diterapkan pada merchant dengan nama-nama mencurigakan, terutama yang mengandung istilah yang lazim di dunia judi online seperti “gacor”, “tembus”, atau “slot”.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BI menegaskan agar bank segera memutus kerja sama atau menutup akun terkait, sekaligus melaporkan hasil tindak lanjut kepada otoritas.
“Transaksi yang mengandung indikasi penyalahgunaan harus segera diinvestigasi dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis BI dalam surat edarannya.
Perang Panjang Melawan Judi Online
Langkah BI menandai fase baru dalam perang pemerintah terhadap judi online. Sejak 2024, ratusan ribu situs dan aplikasi telah diblokir. Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan besar karena pola peredaran dana judol terus berevolusi — mulai dari penggunaan rekening pribadi, merchant fiktif, hingga transfer lintas platform digital.
Praktik ini juga menimbulkan efek domino pada stabilitas keuangan.
Selain meningkatkan risiko pencucian uang, aktivitas judol dapat menjerat masyarakat ke dalam lingkaran utang, baik lewat pinjaman online ilegal maupun penyalahgunaan rekening.
Sebelumnya, PPATK bahkan melaporkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia bisa menembus Rp1.100 triliun per tahun, mencerminkan besarnya skala bisnis ilegal ini di dunia maya.






