Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pendidikan

Bermitra untuk Kemajuan: Upaya Bersama CMI dan KPK Melawan Korupsi di Bidang Pendidikan

×

Bermitra untuk Kemajuan: Upaya Bersama CMI dan KPK Melawan Korupsi di Bidang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
CMI Mitra KPK, Center Media Independent

Menjelang kelulusan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), dunia pendidikan saat ini menjadi sibuk. Sekolah-sekolah akan melepaskan siswa-siswinya, namun perlu adanya pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan LSM.

Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi, serta memastikan kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, ada hal-hal yang perlu dicermati. Praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi menjelang kelulusan, seperti kenang-kenangan untuk guru, iuran kelulusan siswa, atau sumbangan perbaikan sarana-prasarana melalui komite sekolah dengan iuran yang ditentukan.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.

CMI

Ketua Umum  Perkumpulan Center Media Independent (CMI) Jabidi, S.Kom. menyampaikan ” Pesan kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.”

Untuk mencegah indikasi pungutan liar, korupsi, dan pengendalian gratifikasi oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).









error:
Verified by MonsterInsights