Menjelang kelulusan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), dunia pendidikan saat ini menjadi sibuk. Sekolah-sekolah akan melepaskan siswa-siswinya, namun perlu adanya pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan LSM.
Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi, serta memastikan kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik.
Namun, ada hal-hal yang perlu dicermati. Praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi menjelang kelulusan, seperti kenang-kenangan untuk guru, iuran kelulusan siswa, atau sumbangan perbaikan sarana-prasarana melalui komite sekolah dengan iuran yang ditentukan.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.
Ketua Umum Perkumpulan Center Media Independent (CMI) Jabidi, S.Kom. menyampaikan ” Pesan kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.”
Untuk mencegah indikasi pungutan liar, korupsi, dan pengendalian gratifikasi oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).



















