Pemalang,CMI News – Korupsi di bidang pendidikan merupakan permasalahan yang kompleks dan berakar dalam, yang dapat menghambat kemajuan bangsa. Upaya pemberantasan korupsi di bidang ini memerlukan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Salah satu contoh kerjasama yang efektif dalam pemberantasan korupsi di bidang pendidikan adalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Civil Society Organization (CSO) seperti Center Media Independent (CMI).

Kemitraan ini diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan bersama, salah satunya adalah pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Penyelenggaraan Pendidikan.

Peran CMI dalam Pengawasan Surat Edaran KPK

CMI memainkan peran penting dalam mengawasi implementasi Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Penyelenggaraan Pendidikan.

Manfaat Kemitraan CMI dan KPK
Kemitraan antara CMI dan KPK dalam pengawasan implementasi Surat Edaran KPK tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Penyelenggaraan Pendidikan memiliki beberapa manfaat, antara lain: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran KPK, Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan korupsi di bidang pendidikan.

Guna mencegah Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Makan peran Aktif Center Media Independen (CMI) Siap kawal surat edaran KPK no 7 tahun 2024.

Menjelang kelulusan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), dunia pendidikan saat ini menjadi sibuk. Sekolah-sekolah akan melepaskan siswa-siswinya, namun perlu adanya pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan LSM.

Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi, serta memastikan kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik.

Namun, ada hal-hal yang perlu dicermati. Praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi menjelang kelulusan, seperti kenang-kenangan untuk guru, iuran kelulusan siswa, atau sumbangan perbaikan sarana-prasarana melalui komite sekolah dengan iuran yang ditentukan.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan praktik-praktik semacam ini agar tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan regulasi yang berlaku.

CMI

Ketua Umum  Perkumpulan Center Media Independent (CMI) Jabidi, S.Kom. menyampaikan ” Pesan kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.”

Untuk mencegah indikasi pungutan liar, korupsi, dan pengendalian gratifikasi oleh penyelenggara pendidikan, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024, yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Sebagai lembaga yang turut serta mengawasi, CMI aktif memperhatikan perpisahan-perpisahan di sekolah-sekolah yang ada dugaan atau indikasi pemungutan secara liar kepada orang tua siswa atau wali siswa,” ucap jabidi

Meskipun beberapa pihak mungkin menggunakan kwitansi sebagai bukti transparansi, perlu dicatat bahwa praktik semacam ini seharusnya tidak ada dalam konteks perpisahan sekolah.

“Menurut saya, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat lebih efektif untuk memastikan kebijakan sekolah berjalan dengan baik dan benar,”

Seperti pada edaran dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) , serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam setiap tahapannya PPDB.

“Seperti bunyi surat edaran no 5.B tersebut menegaskan agar seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan baik Madrasah atau pendidikan keagamaan tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sangsi pidana,”tegas jabidi.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo mengatakan ,” Setuju,” jawaban praktis Ismun melalui pesan What’s App.