
CILACAP : Pelaku penyiraman air keras di Kawunganten Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dari persembunyiannya di Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial I (38) merupakan suami siri dari korban, ditangkap pada Senin, 15 April 2024.
Disampaikan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam pers rilisnya mengatakan, penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Cilacap dengan dibantu jajaran Polsek setempat.
“Tersangka, saat penangkapan sedang bekerja di kolam ikan, ada teman di sana. Kemudian kita bawa tersangka ke Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut”, ucap Kombes Pol Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).
Kronologi kejadian, lanjut Kapolresta, terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 05:00 wib.

“Saat itu korban inisial S (28) yang merupakan istri siri pelaku dan warga Kawunganten Cilacap, diminta menjemput pelaku di terminal Kawunganten.
Ditengah perjalanan setelah menjemput terjadi percekcokan, lalu pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban, dan pelaku membawa kabur motor milik korban”, ujar Kapolresta.
Air keras jenis asam sulfat, sudah dibawa pelaku dari tempat kerjanya di Jakarta.
Air keras tersebut biasanya digunakan sebagai pembersih karat tempat pelaku bekerja. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar 80 persen.
“80 persen korban mengalami luka bakar berdasar hasil medis. Mata kiri sampai sekarang belum bisa melihat, dan mata kanan penglihatannya kabur.
Sudah dua kali korban di operasi, termasuk tersangka saat menyiramkan air keras juga mengenai punggung kirinya dan mengalami luka bakar”, jelasnya.
Motor korban yang dibawa pelaku dijual di wilayah Pandeglang Banten, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup selama masa pelariannya di Banyuasin Sumatera Selatan.
Kombes Pol Ruruh, menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatannya dipicu rasa cemburu, menduga korban berselingkuh dengan pria lain, tersangka tidak mau berpisah dengan korban.
Tersangka yang merupakan warga Lampung, saat dikonfirmasi mengakui perbuatan dan telah merencanakan untuk melukai korban.
“Saya melukai agar tidak ada yang memiliki dia selain saya, karena ada informasi dia tunangan jadi cemburu, inginnya dia tak bawa ke Lampung tapi dia tidak mau”, terang pelaku.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sisa air keras yang dibuang pelaku, termasuk juga pakaian korban, serta sepeda motor korban yang dijual pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 355 KUHP dan atau pasal 354 dan atau pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkas Kapolresta.








