Pemalang, CMI News – Jajaran Polres Pemalang berhasil menangkap dua pelaku begal yang sempat menggemparkan warga Watukumpul dengan aksi sadisnya, yang terjadi di Jln. Raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Pemalang. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tersangka merampas sepeda motor matic korbannya, tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Dua Pelaku Begal ditangkap
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial AYS (43) dan AS (38) diringkus di tempat yang berbeda. AYS diamankan di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Pemalang.
Menurut keterangan Kapolres Pemalang, aksi begal yang dilakukan AYS dan AS tergolong sadis. Para pelaku tidak hanya mengambil harta benda korban, tetapi juga melukai korban dengan senjata tajam.
“Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam,” ujar Kapolres Pemalang. “Aksi mereka ini tentu meresahkan masyarakat, dan kami tidak akan mentolerirnya.”
Saat ini, AYS dan AS masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


















