
Pemalang, CMI News – Jajaran Polres Pemalang berhasil menangkap dua pelaku begal yang sempat menggemparkan warga Watukumpul dengan aksi sadisnya, yang terjadi di Jln. Raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Pemalang. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tersangka merampas sepeda motor matic korbannya, tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Dua Pelaku Begal ditangkap
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial AYS (43) dan AS (38) diringkus di tempat yang berbeda. AYS diamankan di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Pemalang.
Menurut keterangan Kapolres Pemalang, aksi begal yang dilakukan AYS dan AS tergolong sadis. Para pelaku tidak hanya mengambil harta benda korban, tetapi juga melukai korban dengan senjata tajam.

“Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam,” ujar Kapolres Pemalang. “Aksi mereka ini tentu meresahkan masyarakat, dan kami tidak akan mentolerirnya.”
Saat ini, AYS dan AS masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan AYS dan AS ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya. Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, sebelum merencanakan untuk melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.
“Awalnya tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah, namun tidak jadi dilakukan, karena kedua tersangka tidak berani melakukannya,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.
“Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” imbuh Kapolres
“Selanjutnya di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” terang Dia
Saat melakukan aksinya, Dia (Kapolres) mengatakan, tersangka AS sempat mendapatkan perlawanan dari korban, setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban,” kata Dia
Lebih lanjut, Setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga, sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.
“Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian, dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan,” Tutup Kapolres Pemalang.
Kasus begal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.








