WIRADESA, Pekalongan – Jajaran Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil menggagalkan penerbangan dua balon udara raksasa di area persawahan, Desa Wiradesa, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/4/2024).

Kapolsek Wiradesa, AKP Aris Suharsono menjelaskan, kami melakukan Patroli dengan menyasar di wilayah Kelurahan Bener, Kelurahan Pekuncen, Desa Wiradesa, Desa Petukangan, Desa Karangjati, Desa Delegtukang, Desa Warukidul, Desa Warulor, Desa Kampil dan Kelurahan Gumawang, jelas Kapolsek Wiradesa.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan balon udara yang sudah hampir terbang. “Ada sebanyak 2 buah balon udara yang sudah hampir terbang kami amankan di Kelurahan Bener,” ungkap AKP Aris Suharsono.

“Kedua balon udara tersebut terbuat dari plastik dan memiliki diameter sekitar panjang 4 meter dengan diameter 3 meter, sedangkan satunya panjang 3 meter diameter 2 meter. Balon udara tersebut diisi dengan gas elpiji 3 kg,” jelasnya

Pemilik balon udara sudah kita berikan edukasi tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa izin,” kata AKP Aris Suharsono.

Polsek Wiradesa mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan juga dapat menimbulkan kebakaran.

Mari kita jaga bersama keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tidak menerbangkan balon udara tanpa izin. Pesan Kapolsek Wiradesa

Penindakan Polsek Wiradesa dalam mengamankan dua balon udara ini patut diapresiasi. Ketegasan dan kesigapan mereka dalam mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara tanpa izin menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.