Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumHukum & KriminalKekerasan

Advokat WN & Partners Dampingi Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di Tegal

×

Advokat WN & Partners Dampingi Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di Tegal

Sebarkan artikel ini

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bukanlah suami korban, sebagaimana sempat ramai dibicarakan di media sosial.

“Bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar yang berkembang di medsos,” jelas AKP Eko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Titus Sutrisno (32), warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Titus berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi kencan sebelum akhirnya melakukan aksi keji yang menghilangkan nyawa SM.

Saat ini, Titus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.





error: