CMI NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menyatakan pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, setiap gugatan memiliki peluang untuk dikabulkan maupun ditolak, tergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan pemohon.
“Gugatan bisa menang atau kalah. Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Purbaya dikutip dari YouTube NTV Kamis (19
/2/2026).
Menkeu Sebut Gugatan Lemah Secara Hukum
Meski menghormati hak warga negara mengajukan uji materi, Purbaya menilai substansi gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.













