Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Gugatan Guru Honorer soal Anggaran MBG ke MK Dinilai Tak Kuat oleh Menkeu Purbaya

×

Gugatan Guru Honorer soal Anggaran MBG ke MK Dinilai Tak Kuat oleh Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini

Ia menyebut jika argumentasi lemah, maka peluang gugatan untuk dikabulkan juga kecil.

“Saya melihatnya lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti tetap ditentukan lewat persidangan di MK,” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat yang memohonkan judicial review terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, Reza menilai sebagian anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG.

Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Pemohon juga menyebut, jika anggaran MBG tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, di bawah ambang batas konstitusional.









error:
Verified by MonsterInsights