CMI News ā Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan melalui sebuah toko kosmetik di Kabupaten Bekasi.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat penggerebekan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Serang Baru. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer kerap diperjualbelikan secara bebas dan meresahkan warga.













