Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Kedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Daftar G Diciduk Polisi di Kabupaten Bekasi

×

Kedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Daftar G Diciduk Polisi di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

“Pelaku sengaja menyamarkan aktivitasnya dengan membuka toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum,” ujar Sumarni.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polres Metro Bekasi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.









error:
Verified by MonsterInsights