Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko yang secara kasat mata beroperasi sebagai toko sabun dan kosmetik. Namun, dari hasil pemantauan, lokasi tersebut diduga kuat menjadi kedok peredaran obat keras tanpa izin edar.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal. Seorang pria berinisial F langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.













