PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah ini sejalan dengan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 72 tahun 2024.
Dukungan tersebut tidak hanya diwujudkan dalam pernyataan lisan, tetapi juga melalui aksi nyata berupa pemasangan himbauan dan spanduk di berbagai titik strategis di wilayah Pemalang.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menegaskan bahwa kampanye ini dilakukan secara masif. “Sosialisasi apapun kegiatannya, baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” ujar Anom dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025).
Menurut Bupati, pemasangan spanduk dan himbauan “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai titik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat secara langsung. Tujuannya jelas, yakni menyosialisasikan bahwa peredaran rokok ilegal secara langsung merugikan perekonomian daerah dan masyarakat. Sosialisasi ini juga diperluas melalui media cetak dan media lain, dengan fokus khusus pada pedagang eceran di pasar agar lebih efektif.













