Waspada Rokok Murah Tanpa Cukai
Sementara itu, Kepala KPPBC Tegal, Yudiarto, membeberkan ciri-ciri utama rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Secara definisi, rokok dinyatakan ilegal jika tidak memenuhi ketentuan khusus.
“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak ada pita cukainya, atau kalau ada, pita cukainya palsu,” terang Yudiarto.
Selain itu, rokok ilegal seringkali dijual dengan harga yang sangat murah dan penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Yudiarto berpesan secara khusus kepada para pedagang eceran agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur untuk menjual rokok dengan harga yang terlalu murah.













