Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Resmi! Pemalang Pasang Spanduk ‘Gempur’ di Tiap Sudut, Waspada Rokok Pita Cukai Palsu

×

Resmi! Pemalang Pasang Spanduk ‘Gempur’ di Tiap Sudut, Waspada Rokok Pita Cukai Palsu

Sebarkan artikel ini

Peran Sentral Penegak Hukum

Dalam upaya pemberantasan ini, Pemkab Pemalang tidak bekerja sendirian. Sinergi kuat ditunjukkan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa kejaksaan memegang peran sentral dalam penegakan hukum. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” jelas Rina. Setelah menerima berkas dari Bea Cukai, kejaksaan akan melakukan penelitian. Apabila berkas dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan.









error:
Verified by MonsterInsights