Peran Sentral Penegak Hukum
Dalam upaya pemberantasan ini, Pemkab Pemalang tidak bekerja sendirian. Sinergi kuat ditunjukkan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa kejaksaan memegang peran sentral dalam penegakan hukum. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” jelas Rina. Setelah menerima berkas dari Bea Cukai, kejaksaan akan melakukan penelitian. Apabila berkas dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan.













