TULUNGAGUNG – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung resmi mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Tulungagung, Jumat (14/11/2025).
Langkah hukum ini diambil LBH-LMP karena menilai adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tipikor Polres Tulungagung.
Pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor 90/IV/2025/LMP.TA tertanggal 28 April 2025, yang diajukan oleh wali murid melalui Ormas LMP Macab Tulungagung. LBH-LMP kini bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari tiga wali murid.



















