Bandungan, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak serius setelah secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin (28/10/2025).
Pelaporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Miftakul Ma’na, yang didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Menurut keterangan Miftah, dugaan penistaan agama ini melibatkan seorang pria berinisial Ibo, yang diduga merupakan pemilik sebuah kafe karaoke, Paradise Karaoke, di kawasan Bandungan.




















