
Pemalang, CMI News — Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang terus bergulir dan menyeret nama-nama pejabat penting. Setelah mantan Direktur Utama (Dirut) ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini giliran Direktur Keuangan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Adrian, Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Pemalang periode 2021–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (20/10/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan, diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Akhmad Rafliansyah Pasra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, nilai kerugian negara mencapai Rp 3.211.207.700 (tiga miliar dua ratus sebelas juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Resmi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian langsung dibawa penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober 2025.

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Kasintel.
Tersangka Pertama: Mantan Dirut
Sebelumnya, pada Jumat petang (19/9/2025), Kejari Pemalang lebih dulu menahan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Eko diduga sebagai aktor utama dalam penyelewengan dana penyertaan modal senilai Rp 6 miliar.
Kajari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” ujar Muib.
Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dari jajaran direksi, Kejari Pemalang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.








