PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Eko diduga merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar melalui penyalahgunaan penyertaan modal.

















