Cilacap, cminews.co.id : Polsek Cilacap Tengah melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh amak di bawah umur demi memiliki sebuah gitar.
Pelaku dengan inisial MF (17) diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal ke Musholla untuk Sholat Maghrib di Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah.
Kapolsek Cilacap Tengah, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban SH (59) melaporkan kejadian yang dialami pada Jumat (30/5/2025).
“Kejadiannya terjadi pada Kamis (29/5), sekira pukul 18:00 WIB, dimana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, korban sedang melaksanakan sholat Maghrib di Musholla dekat rumahnya. Sekembalinya dari sholat, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak, dan ruang kamar depan berantakan, dompet berisi uang Rp.1.100.000,- pun raib”, ujar Ipda Galih.

“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya”, imbuhnya.
Pelaku, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok menggunakan gunting yang dibawa pelaku dari rumah. “Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli gitar”, ucapnya.
Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini telah dibawa ke Mapolsek Cilacap Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. “Dari tangan pelaku,.polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dompet coklat bertuliskan nama salah satu toko emas, gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu”, jelas Kasi Humas.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, atau anak berhadapan dengan hukum, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan.
“Penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukumnya”, tutup Ipda Galih.
Polresta Cilacap menghimbau agar warga jika mengalami atau mengetahui tindak pidana segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Cilacap, bebas pulsa.
Layanan call center 110 Polresta Cilacap aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan sinergi yang terjalin antara Polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)



















