Jakarta, CMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jakarta pada hari Minggu, 8 Desember 2024. Rapat yang berlangsung di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, dimulai pukul 13.45 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. Acara tersebut dihadiri oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon serta pejabat KPU DKI Jakarta.
Pada pembukaan rapat, Wahyu Dinata memeriksa kehadiran para saksi dan kemudian membacakan tata tertib rapat. Dia menjelaskan bahwa agenda utama rapat hari ini adalah penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta. Namun, penetapan resmi calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.












