Seorang warga negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayogo (24), ditangkap oleh Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang, atas dugaan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan lansia Jepang pada Rabu (27/11/2024). Insiden ini menarik perhatian publik, khususnya di media sosial X (Twitter), sejak Kamis (28/11/2024).
Motif Kejahatan
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online. “YAP melakukan tindakan ini untuk membiayai aktivitas judi online,” ungkapnya.
YAP diketahui merupakan peserta magang di sebuah perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa, dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun. Kedua korban, pasangan lansia berusia 81 tahun dan 71 tahun, mengalami luka serius dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.













