Jakarta, CMI News – Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, menjelaskan bahwa pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang peningkatan kesejahteraan guru sering disalahpahami. Banyak pihak menganggap hal tersebut sebagai kenaikan gaji, padahal yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi.

“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujar Mansur, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Namun, Mansur menegaskan bahwa tambahan gaji untuk guru ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi yang sudah ada sejak 2008. Oleh karena itu, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan merasakan kenaikan gaji.

“Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” tegas Mansur.

Bagi guru ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi. Jika lulus, mereka akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

Pemerintah juga akan melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memenuhi kualifikasi D4 dan S1.

Pernyataan Prabowo mengenai peningkatan kesejahteraan guru menyoroti perbedaan antara kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji, sementara guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp 500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.

Gaji Tunggul

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengumumkan reformasi besar-besaran terkait sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 20 tahun ke depan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa reformasi penggajian ASN ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

“Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” ujar Rachmat dalam sosialisasi RPJPN 2025-2029 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sistem ini bertujuan meningkatkan meritokrasi, mendukung mobilitas talenta, serta memastikan kesejahteraan ASN yang lebih baik.

Dalam dokumen UU RPJPN 2025-2045, pemerintah juga merencanakan perbaikan sistem pensiun ASN untuk memperkuat perlindungan sosial di masa tua. Selain itu, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan sistem merit yang konsisten.

“Strategi kebijakan besar dalam transformasi tata kelola di antaranya manajemen ASN, pemberantasan korupsi, serta penguatan tata kelola partai politik,” tambah Rachmat.

Tidak hanya soal gaji, reformasi ini juga mencakup pembentukan sistem manajemen talenta terpadu dengan membangun talent pool di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Langkah ini meliputi penguatan manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, hingga kebijakan penghargaan bagi ASN berprestasi.

Dengan reformasi ini, pemerintah optimis sistem merit dan integritas di kalangan ASN akan meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Rencana besar ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

 

Naik 8 Persen

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, memuat tentang kenaikan gaji PNS.

Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.

Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Gaji PNS 2024 berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Golongan I: Rp 1.685.700–Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000–Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700–Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800–Rp 6.373.200

Sementara, gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Perkiraan gaji PNS 2025 jika naik 8 persen dari tahun 2024

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

 

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

 

Besaran Gaji PPPK

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)

Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)

Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)

Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)

Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)

Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)

Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)

Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)

Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)

Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)

Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)

Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)

Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)

Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)

Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)

Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)

Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

Peningkatan Tunjangan Guru
Menurut Mansur, tunjangan sertifikasi bukanlah hal baru, karena sudah diterapkan sejak 2008. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bersertifikasi hanya menerima tunjangan tambahan, bukan kenaikan gaji pokok.

Untuk guru ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah berencana menyelenggarakan program sertifikasi. Guru yang lulus akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru honorer atau non-ASN mendapatkan kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Komitmen Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan anggaran kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, sebagai bagian dari program prioritas nasional. Pada 2025, pemerintah menargetkan anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp 81,6 triliun, meningkat Rp 16,7 triliun dari 2024.

Reformasi Gaji ASN
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas sedang melakukan reformasi besar-besaran terkait sistem penggajian ASN untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah strategis adalah penerapan sistem *single salary* yang menyatukan komponen gaji pokok dan tunjangan.

Menurut Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, sistem ini bertujuan meningkatkan meritokrasi, mobilitas talenta, dan memastikan transparansi penggajian ASN di seluruh instansi pemerintahan. Rencana ini termasuk revisi sistem pensiun ASN untuk memberikan perlindungan yang lebih baik di masa tua.

Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025
Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2025. Dengan kenaikan ini, gaji ASN di berbagai golongan diperkirakan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya:
– Golongan IIIa dari Rp 2.785.700–Rp 5.180.700 pada 2024 menjadi Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 setelah penyesuaian.
– Golongan IVa dari Rp 3.287.800–Rp 6.373.200 naik menjadi Rp 3.287.800–Rp 5.399.900.

 

Optimisme Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Reformasi penggajian ini diharapkan mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045, melalui pelayanan publik yang lebih baik dan tata kelola pemerintahan yang modern. Sistem ini juga diyakini dapat meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus mengurangi kesenjangan kesejahteraan di antara pegawai pemerintah.