CILACAP – CMI News : Akibat ulahnya sendiri, seorang ayah di Cilacap, RA (66) ditangkap polisi. Penangkapan RA bukan tanpa alasan, namun RA telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak tahun 2019.
Dikatakan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, bahwa aksi bejad pelaku telah di lakukan sejak tahun 2019, pada saat korban yang nota bene anak tirinya sendiri berusia 13 tahun.












