Pelaku, lanjut Kasi Humas sudah diamankan di Polsek Karangpucung Polresta Cilacap. “Dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagai mana di atur dalam Pasal 81 ayat (1), atau (2), dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Proses hukum terus berlanjut, untuk memastikan keadilan bagi korban, dan atas perbuatan pelaku harus di pertanggung jawabkan”, pungkas Kasie Humas Polresta Cilacap.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya, korban telah menjalani visum dan saat ini juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













