SEMARANG, CMI News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larangan pungutan uang seragam bagi calon peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.
Langkah ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemakaian seragam sekolah berada pada orang tua siswa.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengadakan rapat dengan seluruh kepala sekolah dari SMA/SMK Negeri di Jateng untuk memastikan tidak ada pungutan uang seragam, menyadur dari iNewsPemalang.id.
“Sekolah dilarang menjual atau mengarahkan pembelian seragam. Bahkan mengarahkan pembelian seragam juga tidak boleh,” tegas Uswatun pada Rabu (3/7/2024).



















