Surat edaran ini melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.
Meski demikian, ada dugaan pengkondisian seragam di toko-toko yang ditunjuk untuk kongkalikong.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan PPDB 2024 bisa berjalan dengan lebih jujur dan transparan, sesuai dengan semangat anti korupsi yang diusung oleh Disdikbud Jawa Tengah dan KPK.



















