Uswatun menambahkan bahwa daftar ulang dipastikan gratis. Sekolah hanya diperbolehkan menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan oleh calon peserta didik, sementara orang tua dapat membeli seragam di toko yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, putih-putih, misalnya seperti itu,” imbuhnya.
Tahapan daftar ulang bagi CPD yang lolos seleksi PPDB pada 3-12 Juli 2024 dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun.
Ombudsman Jawa Tengah juga telah mengeluarkan peringatan dan membuka nomor pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan PPDB.
“Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 (WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng,” kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.



















