Palembang – Setelah menjadi buronan selama hampir 11 tahun, terpidana Heriyanto akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Heriyanto merupakan terpidana dalam kasus penggelapan satu buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard milik korban bernama H Lukman Hakim.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Toto Bambang Sapto Dwijo, membenarkan penangkapan tersebut. “Terpidana ditangkap saat berada di Alfamart di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang,” ujarnya.

Penangkapan Heriyanto mengakhiri pencarian yang telah berlangsung sejak tahun 2014. Heriyanto diketahui telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (Kasasi) tertanggal 20 April 2014, dengan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Menurut Toto, saat penangkapan terjadi, Heriyanto sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan dan soliditas tim Tabur Kejati Sumsel, terpidana dapat diamankan dengan cepat, tepat, dan akurat.

Setelah penangkapan, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Dalam kesempatan ini, Toto juga memberikan imbauan tegas kepada para DPO lain. “Kami mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” pungkasnya.