
PEMALANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang menegaskan kesiapannya dalam menyukseskan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini menjadi wujud komitmen nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Pelaksanaan penilaian kepatuhan di DPUPR Kabupaten Pemalang berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Dalam evaluasi lapangan tersebut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang turut hadir melakukan pendampingan penuh guna memastikan seluruh instrumen standar pelayanan publik terpenuhi secara optimal. Selain DPUPR, SD Negeri 05 Bojongbata juga menjadi lokus penilaian pada hari yang sama.
Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, menyampaikan bahwa kedatangan tim penilai Ombudsman RI disambut positif sebagai sarana evaluasi objektif demi mengukur sejauh mana kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan bebas pungli di seluruh jenis layanan DPUPR. Penilaian dari Ombudsman RI serta pendampingan dari Bagian Organisasi Setda Pemalang menjadi dorongan kuat bagi kami untuk terus membenahi alur birokrasi agar semakin efisien dan tepercaya,” tegas Joko Tri Asmoro.
Dalam penilaian kepatuhan tahun 2026 ini, Pemkab Pemalang bersama DPUPR mengusung tiga pilar komitmen utama pelayanan publik:

-
Transparan & Akuntabel: Menyediakan kepastian informasi terkait prosedur, persyaratan, tarif, dan estimasi waktu penyelesaian layanan secara terbuka dan mudah diakses publik.
-
Bebas Pungli: Menggaransi seluruh bentuk pengurusan layanan terbebas dari biaya tidak resmi maupun praktik pungutan liar.
-
Ramah & Responsif: Mengedepankan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta sigap dalam menindaklanjuti setiap aduan maupun aspirasi masyarakat.
Melalui sinergi yang kuat antara Bagian Organisasi Setda Pemalang dan perangkat daerah terkait, penilaian kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini diharapkan dapat memacu peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, humanis, dan membanggakan bagi seluruh warga.






