
PEMALANG — Pemerintah Kecamatan Petarukan mematangkan persiapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa se-Kecamatan Petarukan, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini digelar untuk memastikan seluruh panitia memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi teknis pelaksanaan.
Langkah preventif ini diambil guna menjamin kelancaran, keterbukaan, serta kepatuhan hukum di setiap tingkatan proses pemilihan lembaga representatif desa tersebut.
Mengacu pada Payung Hukum Pembaruan
Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H., mengungkapkan bahwa acuan utama dalam agenda pengisian anggota BPD periode ini memakai payung hukum terbaru. Dasar yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 yang telah direvisi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 24 September 2026.
Muhibin menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan main yang baru disahkan tersebut agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
”Awal yang baik dimulai dari pembentukan panitia yang paham aturan. Kami ingin seluruh tahapan berjalan demokratis, akuntabel, dan sepenuhnya taat pada Perda pembaruan,” ungkap Muhibin di sela-sela kegiatan.

Tekankan Netralitas Penyelenggara
Selain sosialisasi aturan, Pemerintah Kecamatan Petarukan meminta jajaran panitia desa yang terpilih nantinya dapat menjaga integritas penuh. Sikap independen dan profesional dinilai menjadi kunci utama agar proses demokrasi di tingkat desa menghasilkan figur anggota BPD yang benar-benar kredibel.
Dengan pengawalan ketat sejak fase pembentukan panitia, pihak kecamatan optimistis suksesi kepemimpinan BPD di seluruh desa wilayah Petarukan dapat berlangsung kondusif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.








