Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Uncategorized

Wartawati Diusir,Perangkat Desa Akan Dilaporkan Terkait UU Pers No 40 Tahun 1999

×

Wartawati Diusir,Perangkat Desa Akan Dilaporkan Terkait UU Pers No 40 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

Sementara tanggapan dari Sekertaris desa (SEKDES) bontomarannu sebut saja Nama Kiki, ketika ditemui awak media mengatakan, untuk mengetahui siapa nama-nama yang mendapatkan bantuan beras bulog itu,”Maaf iye kami tidak bisa memberitahukan atau memperlihatkan nama-nama itu karna itu adalah privasi dan ada juknisnya.’Tutur sekdes.

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait dari regulasi UU Keterbukaan publik, jangankan Wartawan/wartawati yang hendak konfirmasi wargapun berhak mempertanyakan hal itu, dipoin A jelas

UU keterbukaan publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.









error:
Verified by MonsterInsights