Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Uncategorized

Wartawati Diusir,Perangkat Desa Akan Dilaporkan Terkait UU Pers No 40 Tahun 1999

×

Wartawati Diusir,Perangkat Desa Akan Dilaporkan Terkait UU Pers No 40 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

Takalar – Sulawesi selatam centermediaindependent.com Viral terkait pemberitaan mengenai Kades dan perangkat desa Bontomarannu kec.gelesong selatan (galsel) kab takalar,”Pasalnya diduga perbuatan yang dilakukakn perangkat desa sudah mendiskriminasi UU PERS NO 40 THN 1999 Dengan menyuruh keluar wartawati dan menutupi pintu yang hendak konfirmasi terkait pembagian beras bulog kepada warga desa yang diketahui ada beberapa dari warga desa tidak mendapatkan pembagian beras itu.

Keterkaitan hal tersebut diatas, (Dg sangnging selaku perangkat desa di kantor desa bontomarannu ditemui oleh awak media guna untuk mempertanyakan “Ada apa sebagian warga desa tidak lagi mendapatkan bantuan beras bulog, sedangkan jauh sebelumnya warga desa ini biasa menerima bantuan beras itu.”Dg sangnging bukannya melayani wartawati dengan ramah justru tiba -tiba marah ketika dihujani pertanyaan mengenai pembagian beras, perangkat desa ini mengatakan kepada wartawatu kenapa juga masyarakat yang mau atur atur kepala desa,”Ucapnya lalu menyuruh wartawati itu keluar dari rungan dan menutupi pintu. Senin (05/02/2024), “bukan itu saja nomor telpon Whats-App wartawan juga ikut diblokir oleh dg sangnging.





banner
error:
Verified by MonsterInsights